PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA SEKRETARIS DAERAH UNTUK MELAKUKAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI JABATAN DAN PELANTIKAN BAGI PEJABAT PIMPINAN TINGGI, PEJABAT ADMINISTRASI DAN KEPALA SEKOLAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS
Jenis : Peraturan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERBUP
Nomor Peraturan : 7
Tahun Terbit : 2016
Bidang : keuangan
OPD Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah
Tanggal Penetapan : 25 Februari 2016
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan :
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

Dilihat : 368
Diunduh : 317
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Bupati sebagai Pejabat Pemerintahan berhak mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lainnya

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda