Perda No 14 Tahun 2010 tentang PAJAK AIR DAN TANAH
Jenis : Peraturan Daerah
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERDA
Nomor Peraturan : 14
Tahun Terbit : 2010
Bidang : pajak
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 11 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • -

Dilihat : 798
Diunduh : 490
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pembinaan terhadap usaha pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah serta peningkatan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka perlu mengatur Pajak Air Tanah.

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda