PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
Jenis : Peraturan Daerah
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERDA
Nomor Peraturan : 13
Tahun Terbit : 2015
Bidang : pariwisata
OPD Pemrakarsa : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Tanggal Penetapan : 30 Desember 2015
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan : Kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2015 Nomor 13

Dilihat : 1183
Diunduh : 666
Status Peraturan : Diubah Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2021
Status Terbit : Diubah
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

bahwa dengan adanya penambahan jenis permainan pada objek wisata dan perubahan1tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda