USAHA HIBURAN DISKOTIK, KELAB MALAM, PUB, DAN PENATAAN HIBURAN KARAOKE
Jenis : Peraturan Daerah
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERDA
Nomor Peraturan : 10
Tahun Terbit : 2015
Bidang : industri
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 05 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : Kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2015 Nomor 10

Dilihat : 1214
Diunduh : 994
Status Peraturan : Mencabut Peraturan Daerah PerBup No. 12 Tahun 2011
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

bahwa Usaha Penyelenggaraan Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Karaoke yang tidak selaras dengan nilai-nilai agama, kesusilaan, dan sosial budaya masyarakat di Kabupaten Kudus dapat menimbulkan gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan masyarakat

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda