PENDELEGASIAN DAN PELIMPAHAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN 47(EMPAT PULUH TUJUH) JENIS PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN KUDUS
Jenis : Peraturan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERBUP
Nomor Peraturan : 15
Tahun Terbit : 2015
Bidang : Pelayanan
OPD Pemrakarsa : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Tanggal Penetapan : 30 Maret 2015
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

Dilihat : 477
Diunduh : 346
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

bahwa dengan diundangkan Peraturan Daerah Kabupaten kudus Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan ats Peraturan daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus dan dalam rangka optimalisasi dan efektivitas pelayanan Perizinan, Nonperizinan dan pendaftaran usaha di Kabupaten Kudus, perlu Mendelegasikan dan Melimpahakan Kewenangan Penandatanganan 47 (empat puluh tujuh) Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus;

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda