PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA SEKRETARIS DAERAH UNTUK MELAKUKAN PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS
Jenis : Peraturan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERBUP
Nomor Peraturan : 21
Tahun Terbit : 2017
Bidang : kelembagaan
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 24 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • -

Dilihat : 578
Diunduh : 428
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57, Pasal 87 dan Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional dan pejabat pimpinan tinggi wajib dilantik dan diambil sumpah janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungannya masingmasing ; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (2), Pasal 90 ayat (2) dan Pasal 138 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menunjuk pejabat lain di lingkungannya untuk mengambil sumpah/janji jabatan ; c. bahwa guna kelancaran pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional dan Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian perlu mendelegasikan wewenangnya kepada Sekretaris Daerah untuk melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji bagi pejabat dimaksud ; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan bupati

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda