PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUDUS TAHUN ANGGARAN 2016
Jenis : Peraturan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERBUP
Nomor Peraturan : 20
Tahun Terbit : 2017
Bidang : keuangan
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 14 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • -

Dilihat : 336
Diunduh : 359
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

a. bahwa sesuai ketentuan pasal 320 ayat (6) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, atas dasar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah mendapat persetujuan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bupati berkewajiban untuk menyusun Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. bahwa Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016 merupakan penyajian rincian Laporan Realisasi Anggaran yang bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat; c. bahwa dengan ditetapkannya Penjabaran Pertanggung- jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016 diharapkan dapat memberikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dalam menentukan dan mengevaluasi alokasi sumber dana serta menyajikan akuntabilitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atas sumber daya yang dikelola;

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda