PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS
Jenis : Peraturan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERBUP
Nomor Peraturan : 18
Tahun Terbit : 2017
Bidang : kelembagaan
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 11 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • -

Dilihat : 603
Diunduh : 767
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

a. bahwa dalam rangka untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus, perlu menetapkan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah; c. bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah sebagaimana huruf a, bertujuan untuk mewujudkan tata organisasi dan tata kerja yang baik, serta berorientasi pada peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus;

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda