PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS KEPADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK PASAR KABUPATEN KUDUS TAHUN ANGGARAN 2017
Jenis : Peraturan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERBUP
Nomor Peraturan : 14
Tahun Terbit : 2017
Bidang : keuangan
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 03 Mei 2017
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • -

Dilihat : 392
Diunduh : 392
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

a. bahwa dalam rangka mewujudkan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus menuju Good Corporate Governance yang mampu memberikan pelayanan prima, diperlukan langkah-langkah strategis, pengembangan sumber daya manusia, peningkatan mutu pelayanan, peningkatan permodalan, peningkatan efisiensi dan efektivitas anggaran, serta optimalisasi capaian laba perusahaan; b. bahwa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kudus diharapkan mampu untuk mewujudkan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus menuju Good Corporate Governance; c. bahwa dalam rangka memenuhi modal dasar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus serta guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu menambah Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus; d. bahwa sesuai ketentuan BAB IV huruf E.2.b.1) Lampiran Peraturan Bupati Kudus Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017, penetapan alokasi penyertaan modal yang akan diberikan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus menjadi wewenang Bupati; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati;

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda