PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT YANG BERASAL DARI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Jenis : Peraturan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERBUP
Nomor Peraturan : 6
Tahun Terbit : 2017
Bidang : Kepegawaian
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 01 Februari 2017
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • -

Dilihat : 447
Diunduh : 456
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan kepada masyarakat menuju pelayanan prima pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat, dibutuhkan pegawai yang kompeten atau sebanding dengan beban kerja, tugas, wewenang dan tanggungjawabnya; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentangPedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil; c. bahwa untuk mencukupi kebutuhan pegawai yang berasal dari Non Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada huruf b, dapat dipenuhi dengan pengangkatan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Pegawai Negeri Sipil; d. bahwa berdasarkan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan berdasarkan Pasal 30 ayat (6) Peraturan Bupati Kudus Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, pengaturanPengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat yang berasal dari Non Pegawai Negeri Sipil menjadi wewenang Bupati; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b,huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati;

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda