PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI KUDUS NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUDUS
Jenis : Peraturan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERBUP
Nomor Peraturan : 4
Tahun Terbit : 2017
Bidang : keuangan
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 18 Januari 2017
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • -

Dilihat : 426
Diunduh : 343
Status Peraturan : Mengubah Peraturan Bupati No. 9 Tahun 2010
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kinerja Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus dan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, harga setempat yang berlaku dan kemampuan keuangan daerah, serta berdasarkan Hasil Survey sebagaimana dimaksud dalam surat Kepala PT. SUCOFINDO (Persero) Cabang Semarang tanggal 19 Oktober 2016 Nomor : 519.1/ SMGKom.I/X/2016 Perihal Laporan Pekerjaan Jasa Konsultasi Penelitian Ulang Tunjangan Perumahan untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus, perlu menetapkan Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda