Pajak Mineral Bukan Logam dan batuan
Jenis : Peraturan Daerah
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERDA
Nomor Peraturan : 19
Tahun Terbit : 2010
Bidang : pajak
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 11 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • -

Dilihat : 761
Diunduh : 507
Status Peraturan : Mencabut Peraturan Daerah No. 1 Tahun 1998
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pembinaan terhadap usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan serta peningkatan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka perlu mengatur Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda