PENDIRIAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL KABUPATEN KUDUS
Jenis : Peraturan Daerah
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERDA
Nomor Peraturan : 8
Tahun Terbit : 2010
Bidang : kelembagaan
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 02 Februari 2020
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • -

Dilihat : 556
Diunduh : 402
Status Peraturan : Mencabut Peraturan Daerah No. 16 Tahun 1991
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

bahwa keberadaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal sebagai media penyiaran di daerah mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam memberikan keseimbangan informasi, pendidikan, kebudayaan, dan hiburan yang bersifat positif kepada masyarakat sehingga mampu mendukung keberhasilan pelaksanaan program-program pembangunan, pemerintahan dan pemberdayaan kemasyarakatan;

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda