Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Jenis : Peraturan Daerah
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERDA
Nomor Peraturan : 2
Tahun Terbit : 2009
Bidang : retribusi
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 23 Februari 2009
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • -

Dilihat : 509
Diunduh : 338
Status Peraturan : Diubah Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2005
Status Terbit : Mencabut
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

bahwa guna lebih meningkatkan pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta guna mendorong peran masyarakat untuk lebih tertib untuk ikut serta dalam penyelenggaraan pelayanan akta catatan sipil dan pendaftaran penduduk, maka perlu membebaskan retribusi untuk biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga serta retribusi untuk biaya cetak Akta Kelahiran bagi anak usia 0 tahun sampai dengan 18 Tahun

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda