TATA CARA PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Jenis : Peraturan Daerah
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERDA
Nomor Peraturan : 8
Tahun Terbit : 2008
Bidang : pedesaan
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 26 September 2008
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • -

Dilihat : 547
Diunduh : 485
Status Peraturan : Dicabut Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2017
Status Terbit : Dicabut
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu mengatur Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda