Mencabut PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUDUS
Jenis : Peraturan Daerah
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERDA
Nomor Peraturan : 2
Tahun Terbit : 2007
Bidang : keuangan
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 27 Maret 2007
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • -

Dilihat : 518
Diunduh : 359
Status Peraturan : Mencabut Peraturan Daerah No. 01 Tahun 2005
Status Terbit : Mencabut
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang- Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Kudus telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2007 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 910/126/2007 Tahun 2007, tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2007 dan Rancangan Peraturan Bupati Kudus Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2007;

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda