PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KUDUS NOMOR 4 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
Jenis : Peraturan Daerah
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERDA
Nomor Peraturan : 12
Tahun Terbit : 2005
Bidang : retribusi
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 19 Oktober 2005
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • -

Dilihat : 566
Diunduh : 365
Status Peraturan : Diubah Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2010
Status Terbit : Diubah
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

Bahwa dalam rangka intesifikasi Pendapatan Asli Daerah dan penyederhanaan pelaksanaan pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda