PERUBAHAN DESA KAJEKSAN MENJADI KELURAHAN KAJEKSAN KECAMATAN KOTA KUDUS KABUPATEN KUDUS
Jenis : Peraturan Daerah
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERDA
Nomor Peraturan : 5
Tahun Terbit : 2005
Bidang : pedesaan
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 19 Oktober 2005
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • -

Dilihat : 841
Diunduh : 725
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

Bahwa dengan adanya usul dan prakarsa masyarakat Desa Kajeksan mengenai perubahan desa menjadi kelurahan, dengan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, kondisi sosial budaya, potensi desa, tersedianya sarana dan prasarana, maka dalam rangka meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna, Pemerintah Desa Kajeksan telah mengusulkan perubahan Desa Kajeksan menjadi Kelurahan Kajeksan Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus.

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda