KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH KABUPATEN KUDUS
Jenis : Peraturan Daerah
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERDA
Nomor Peraturan : 23
Tahun Terbit : 2006
Bidang : kelembagaan
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 20 Oktober 2006
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • -

Dilihat : 565
Diunduh : 395
Status Peraturan : Mencabut Peraturan Daerah No. 3 Tahun 1993
Status Terbit : Mencabut
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1993 tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus sudah tidak sesuai sehingga perlu dicabut dan diganti

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda