PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 2 TAHUN 2006 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Jenis : Peraturan Daerah
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERDA
Nomor Peraturan : 22
Tahun Terbit : 2006
Bidang : kelembagaan
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 20 Oktober 2006
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • -

Dilihat : 514
Diunduh : 340
Status Peraturan : Mencabut Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2006
Status Terbit : Mencabut
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 53 Tahun 2006 tentang Pembatalan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, perlu mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2006 tersebut

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda