URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN KUDUS
Jenis : Peraturan Daerah
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERDA
Nomor Peraturan : 3
Tahun Terbit : 2008
Bidang : kelembagaan
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 26 September 2008
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : Kudus
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

  • Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008

Dilihat : 757
Diunduh : 454
Status Peraturan : Dicabut Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2022
Status Terbit : Dicabut
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan guna melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota serta dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya pelaksanaan otonomi daerah dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih berdayaguna dan berhasilguna, maka perlu mengatur urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kudus

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda