Pendelegasian kewenangan penandatanganan dan legalisir dokumen kependudukan
Jenis : Peraturan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERBUP
Nomor Peraturan : 19
Tahun Terbit : 2006
Bidang : Pelayanan
OPD Pemrakarsa : Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil
Tanggal Penetapan : 26 Agustus 2006
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan :
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

Dilihat : 661
Diunduh : 555
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

bahwa dengan diterbitkannya Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 25 September 2005 Nomor 474.4/2292/MD perihal Pedoman Pelayanan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 9 Juni 2006 Nomor 474.4/1834/MD perihal Penandatanganan KK dan KTP yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 18 Tahun 2006 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2005 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintah Kabupaten kepada Kecamatan, perlu mendelegasikan kewenangan penandatanganan dan legalisir Dokumen Kependudukan kepada Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Kudus ;

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda