Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Kabupaten Kudus
Jenis : Peraturan Bupati
Entitas : Kabupaten Kudus
Singkatan Jenis : PERBUP
Nomor Peraturan : 24
Tahun Terbit : 2005
Bidang : pedagang
OPD Pemrakarsa : Dinas Perdagangan
Tanggal Penetapan : 25 Oktober 2005
Tanggal Pengundangan : 02 Februari 2020
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan :
Penandatangan :
Subjek :
Sumber :

Dilihat : 869
Diunduh : 472
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia

Produk Hukum Terbaru

bahwa dengan berlakunya harga jual eceran bahan bakar minyak tanah yang baru, maka Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Pangkalan dalam Wilayah Kabupaten Kudus sebagaimana ditetapkan dengan Surat Bupati Kudus Nomor 541/1241 tanggal 18 Maret 2003 sudah tidak sesuai lagi

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda