Keputusan Bupati / PENUNJUKAN PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAW

PENUNJUKAN PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH CABANG KUDUS SEBAGAI PELAKSANA PENERIMA SETORAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN KUDUS


Tipe Dokumen : Keputusan Bupati
Nomor Peraturan : 971.1.1/076
Tahun Terbit : 2015
Bidang : pajak
OPD Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah
Tanggal Penetapan : 01 April 2015
Tanggal Pengundangan : 01 April 2015
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan :
Penandatangan :
Bahasa : indonesia
Subjek :
Sumber :

Dilihat : 446
Diunduh : 341
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku

File :    Donwload File

Produk Hukum Terbaru

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah dapat membuka rekening penerimaan pada bank umum yang ditunjuk oleh Bupati untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional penerimaan daerah.

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda