Keputusan Bupati / PENETAPAN SEKOLAH/MADRASAH PENERIMA BEASIS

PENETAPAN SEKOLAH/MADRASAH PENERIMA BEASISWA BAGI SISWA PENDUDUK KABUPATEN KUDUS YANG TIDAK/KURANG MAMPU TAHUN ANGGARAN 2018


Tipe Dokumen : Keputusan Bupati
Nomor Peraturan : 422.5/ 037
Tahun Terbit : 2018
Bidang : pendidikan
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 08 Maret 2018
Tanggal Pengundangan :
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Bahasa : indonesia
Subjek :
Sumber :

  • -

Dilihat : 466
Diunduh : 281
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku

File :    Donwload File

Produk Hukum Terbaru

a. bahwa untuk peningkatan pemerataan dan mutu pendidikan di Kabupaten Kudus sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2013–2018 Bab VII angka 7.1. butir 2, perlu memberikan beasiswa bagi siswa penduduk Kabupaten Kudus yang tidak/kurang mampu; b. bahwa pemberian beasiswa bagi siswa tidak/kurang mampu sebagaimana dimaksud pada huruf a, pemberiannya difasilitasi melalui sekolah/madrasah tempat anak didik bersekolah; c. bahwa berdasarkan hasil Verifikasi Tim Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus Tahun 2018, terhadap proposal dari sekolah/madrasah calon penerima beasiswa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Tim Verifikasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus Tahun 2018 tanggal 24 Januari 2018 Nomor 421.5/136.1/03.01/2018, beasiswa bagi siswa tidak/kurang mampu diberikan kepada sekolah/madrasah yang memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa bagi siswa penduduk Kabupaten Kudus yang tidak/kurang mampu; d. bahwa sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 21 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018 dan Peraturan Bupati Kudus Nomor 41 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018, telah tersedia anggaran untuk beasiswa bagi siswa penduduk Kabupaten Kudus yang tidak/kurang mampu; e. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2010 tentang Pemberian Beasiswa bagi siswa tidak/kurang mampu di Kabupaten Kudus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 47 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2010 tentang Pemberian Beasiswa bagi Siswa Tidak/Kurang Mampu di Kabupaten Kudus, Penetapan Sekolah/Madrasah Penerima Beasiswa bagi siswa penduduk Kabupaten Kudus yang tidak/kurang mampu merupakan kewenangan Bupati; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu menetapkan Keputusan Bupati;

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda