Peraturan Bupati / Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas M

Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok di Kab.Kudus


Tipe Dokumen : Peraturan Bupati
Nomor Peraturan : 18
Tahun Terbit : 2015
Bidang : kesehatan
OPD Pemrakarsa : Dinas Kesehatan
Tanggal Penetapan : 16 April 2015
Tanggal Pengundangan :
TEU Badan/ Pengarang :
Tempat Penetapan :
Penandatangan :
Bahasa : indonesia
Subjek :
Sumber :

Dilihat : 966
Diunduh : 1531
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku

File :    Donwload File

Produk Hukum Terbaru

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman P Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ketentuan lebih lanjut mengenai (KTR)di Kabupaten diatur dengan Peraturan Daerah bahwa sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud huruf a Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Merokok (KTM) di Kabupaten Kudus c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan Peraturan Bupati; Undang-Undang Nomor 1 Pembentukan Daerah – Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Negara Republik Indonesia Nomor 4247); 2015 ayat (1) Pelaksanaan mengamanatkan bahwa etentuan Kawasan Tanpa Rokok Daerah;

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda