Peraturan Bupati / REMUNERASI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH

REMUNERASI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. LOEKMONO HADI KABUPATEN KUDUS


Tipe Dokumen : Peraturan Bupati
Nomor Peraturan : 27
Tahun Terbit : 2017
Bidang : kesehatan
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 19 September 2017
Tanggal Pengundangan :
TEU Badan/ Pengarang : -
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Bahasa : indonesia
Subjek :
Sumber :

  • -

Dilihat : 584
Diunduh : 2611
Status Peraturan : Peraturan berlaku
Status Terbit : Berlaku

File :    Donwload File

Produk Hukum Terbaru

bahwa sesuai ketentuan Pasal 50 Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Pejabat Pengelola BLUD, Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai BLUD lainnya dapat diberikan Remunerasi sesuai dengan tingkat tanggung profesionalisme yang diperlukan b. bahwa Remunerasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan meningkatkan kinerja pelayanan Pengelola BLUD, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai BLUD lainnya; c. bahwa ketentuan Remunerasi Badan L Daerah RSUD dr. Loekmono Hadi Kabupaten ditetapkan dalam Peraturan Bupati Kudus Tahun 2015 tentang Remunerasi Badan Daerah RSUD dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 30 Tahun atas Peraturan Bupati Kudus tentang Remunerasi Badan RSUD dr. Loekmono Hadi Kabupaten, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika tuntutan pelayanan kesehatan di lingkungan Daerah RSUD dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus; d. bahwa sesuai ketentuan pasal 50 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, pengaturan Remunerasi sebagaimana dimaksud pada huruf a bahwa sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan , Pejabat Pengelola BLUD, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai BLUD lainnya dapat diberikan Remunerasi sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan; bahwa Remunerasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, meningkatkan kesejahteraan pelayanan kesehatan bagi Pejabat Pengelola BLUD, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan egawai BLUD lainnya; hwa ketentuan Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah RSUD dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 8 Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah RSUD dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 8 Tahun 2015 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah dr. Loekmono Hadi Kabupaten, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika tuntutan pelayanan lingkungan Badan Layanan Umum dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus; bahwa sesuai ketentuan pasal 50 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, pengaturan Remunerasi sebagaimana dimaksud pada huruf a menjadi kewenangan Bupati; Peraturan entang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai BLUD lainnya dapat diberikan Remunerasi sesuai jawab dan tuntutan bahwa Remunerasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan kesehatan bagi Pejabat Pengelola BLUD, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan ayanan Umum Kudus yang omor 8 ayanan Umum Daerah RSUD dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Perubahan omor 8 Tahun 2015 ayanan Umum Daerah dr. Loekmono Hadi Kabupaten, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika tuntutan pelayanan Umum dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus; bahwa sesuai ketentuan pasal 50 ayat (4) Peraturan entang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, pengaturan Remunerasi sebagaimana e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda