Peraturan Daerah / PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAER

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KUDUS NOMOR 2 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN


Tipe Dokumen : Peraturan Daerah
Nomor Peraturan : 3
Tahun Terbit : 2006
Bidang : pajak
OPD Pemrakarsa : -
Tanggal Penetapan : 13 Juni 2006
Tanggal Pengundangan : 13 Juni 2006
TEU Badan/ Pengarang : kudus
Tempat Penetapan : kudus
Penandatangan :
Bahasa : indonesia
Subjek :
Sumber :

  • -

Dilihat : 610
Diunduh : 424
Status Peraturan : Mencabut Peraturan Daerah No. 2 Tahun 1998
Status Terbit : Berlaku

File :    Donwload File

Produk Hukum Terbaru

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan jenis Pajak Propinsi

Form Kritik dan Saran





Terimakasih atas kritik dan saran anda